Cara dan Prosedur Lengkap Menjadi Agen Gas LPG Pertamina


syarat menjadi pangkalan agen gas lpg

Gas LPG (elpiji) saat ini telah menjadi kebutuhan mendasar bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Hampir sebagian besar rumah tangga di tanah air telah menggunakan sarana kompor gas untuk keperluan memasak setiap hari. Maka tak heran bila pasokan gas elpiji semakin banyak dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Kondisi ini tentu membuka peluang profitable terhadap bisnis penjualan dan keagenan gas lpg. Lalu, bagaimana cara dan prosedur menjadi mitra atau agen gas lpg Pertamina?

Merujuk pada situs pertamina.com, saat ini ada dua jenis keagenan untuk penyaluran gas lpg, yaitu Keagenan LGP PSO dan Keagenan LPG NPSO. Agen LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG bersubsidi (LPG 3 Kg) kepada masyarakat, dengan jumlah tertentu (berdasarkan kuota yang diberikan Pemerintah). Sedangkan, Agen LPG Non PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG non subsidi kepada konsumen, mencakup brand Elpiji dan Bright Gas.

Ketentuan Pendaftaran Agen LPG PSO

Untuk menjadi agen gas LPG PSO (public service obligation) atau bahasa sederhananya adalah agen gas lpg bersubsidi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
  2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi data melalui aplikasi online. Proses pendaftaran awal bisa dilakukan secara online.
  3. Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen bukti kepemilikan tanah dan bangunan, atau bukti sewa (>5 tahun).
  4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
  5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.
  6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
  7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.

Pelaksanaan Operasional Agen LPG PSO

Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.

Pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.

Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.

Persyaratan Umum Perijinan Agen LPG PSO

Di bawah ini adalah persyaratan umum perijinan Agen LPG PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 (enam) bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina.

Persyaratan administrasi Ijin Baru Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:

  1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Surat Referensi Bank.
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
  6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
  7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
  9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
  11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai, tentang:
  • Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji.
  • Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
  • Pakta Integritas

12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Poin 1 sampai dengan 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg. Sementara Poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Persyaratan Sarana dan Fasilitas Menjadi Agen LPG 3 Kg

Persyaratan sarana dan fasilitas Agen LPG 3 Kg yang harus disiapkan, antara lain sebagai berikut:

  • Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan /sewa yang luasnya minimal 165 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
  • Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain:
  • Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai gudang dan 40 % dari luasan gudang.
  • Lantai gudang setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
  • Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
  • Dilengkapi dengan Gas Detector dan juga peralatan listrik explotion proof.
  • Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 meter. Penumpukan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong.
  • Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui Truck.
  • Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
  • Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di Gudang, outlet dan kendaraan. APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama di dekat pintu/akses masuk.
  • Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet, antara lain: Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung.
  • Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.
  • Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan.
  • Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.
  • Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
  • Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).

Prosedur Pendaftaran Online Kemitraan Pertamina

Prosedur pendaftaran online terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu:

Proses Input Data, dimana pendaftar mengisikan informasi detail mengenai data perusahaan, data pribadi dan lokasi pengajuan kemitraan pertamina.

Proses Verifikasi Awal, yang berupa antara lain:

  • Seleksi Kesiapan Finansial, berfungsi untuk menilai kemampuan pengelolaan finansial calon mitra dan kesiapan finansial Calon Mitra.
  • Seleksi Kesiapan Lahan, berfungsi untuk menilai apakah lahan yang diajukan layak untuk menjadi mitra Pertamina atau tidak. Calon Mitra tidak diharuskan untuk memiliki lahan terlebih dahulu.

Proses Verifikasi Lapangan, bertujuan untuk menyamakan data yang telah diinput calon mitra dengan fakta di lapangan.

Proses Input Data

Langkah 1. Pemilihan Lokasi
Dalam proses ini, Calon Mitra memilih lokasi dari pilihan yang tersedia (Provinsi, Kota/Kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan keterangan cakupan lokasi). Dalam pendaftaran online, Anda diwajibkan memilih lokasi untuk mengetahui ketersediaan atau tidaknya dalam membuka bisnis kemitraan ini. Silakan klik kanan pada peta di dalam area yang berwarna merah dan klik “simpan”. Kemudian lengkapi detail rencana lokasi Anda dan akhiri dengan menekan tombol “Lanjutkan Pendaftaran”.

Langkah 2. Registrasi
Calon mitra mendaftarkan nama perusahaan, alamat e-mail, dan nomor handphone yang akan digunakan seterusnya untuk memasuki akun pendaftaran kemitraan Pertamina yang dimilikinya. Hal ini akan memudahkan Tim Kelayakan untuk mengidentifikasi pemohon dan memungkinkan Calon Mitra untuk menyimpan data sementara dan mengubah data yang ada pada akunnya.

Dari proses registrasi online ini, Calon Mitra akan diberi nomor registrasi untuk melakukan pengecekan status aplikasi dan sebagai pengisian data di website. Jangan lupa untuk memberi centang pada Saya telah membaca dan memahami persyaratan dan prosedur pengajuan kemitraan Pertamina setelah Anda membaca info kemitraan Pertamina dan Prosedur kemitraan Pertamina.

Langkah 3. Aktivasi Akun
Calon Mitra akan menerima email yang berisi tombol untuk aktivasi akun dan SMS yang berisi kode aktivasi. Klik tombol “Aktivasi Akun” kemudian masukan kode aktivasi pada kolom yang tersedia untuk melanjutkan proses input data.

Langkah 4. Profil Pengusaha
Pada langkah ini, Calon Mitra diminta untuk mengisi data profil pengusaha, yang meliputi riwayat pendidikan, pekerjaan, serta kewirausahaan Calon Mitra untuk mengetahui sejauh mana performansi Calon Mitra dalam menjalankan usahanya, baik untuk bisnis sejenis atau yang lainnya serta untuk mengetahui kemampuan finansial pribadi pengusaha. Hal ini kemudian akan diperiksa dalam proses verifikasi dan menjadi data pendukung dalam pertimbangan Tim Kelayakan untuk menganalisis kelayakan bisnis yang diajukan.

Langkah 5. Profil Perusahaan
Pada langkah ini, Calon Mitra diminta untuk mengisi data profil perusahaan untuk mengetahui sejauh mana performansi dan kemampuan finansial perusahaan yang didaftarkan. Hal ini kemudian akan diperiksa dalam proses verifikasi dan menjadi data pendukung dalam pertimbangan Tim Kelayakan untuk menganalisis kelayakan bisnis yang diajukan.

Langkah 6. Tata Letak
Dalam langkah ini, Calon Mitra diminta untuk mengisi data yang spesifik mengenai lokasi untuk mengetahui bentuk lahan, posisi, kondisi, dan segala sesuatu yang menyangkut ke dalam persyaratan yang harus dipenuhi dari segi lokasi.

Dalam kemitraan Pertamina, lokasi adalah faktor terpenting yang memiliki bobot pertimbangan terbesar dalam penilaian kelayakan proposal. Apabila ada variabel-variabel yang tidak sesuai dengan persyaratan standar PT. Pertamina, maka akan didiskualifikasi, kecuali pemohon dapat mengubah variabel sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Setelah Calon Mitra selesai melengkapi seluruh data yang diminta, akan dilakukan verifikasi awal untuk mengonfirmasi data yang telah diisikan. Jika Calon Mitra telah lolos tahap verifikasi awal, maka akan diverifikasi lapangan untuk menyamakan data yang telah diisikan dengan fakta di lapangan.

Jika Calon Mitra dinyatakan layak dalam verifikasi lapangan, maka Calon Mitra akan mendapatkan persetujuan kelayakan secara bisnis dari pihak PT. Pertamina. Keputusan mengenai hasil kelayakan bisnis ini merupakan bagian yang terpisah dari izin kemitraan Pertamina yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat ataupun bentuk-bentuk izin lainnya yang diperlukan.

Nah, demikianlah tata cara pendaftaran dan kriteria menjadi calon agen gas lpg bersubsidi. Secara garis besar, tak ada banyak perbedaan dalam cara dan persyaratan menjadi agen gas elpiji non subsidi. Pendaftaran secara online, bisa Anda kunjungi pada link situs Pertamina berikut ini: spbu.pertamina.com


Tinggalkan komentar