5 Pilihan Kredit KPR Syariah yang Menarik dan Terjangkau


kredit rumah kpr syariah

KPR Syariah menjadi produk kredit rumah yang banyak diminati kaum Muslimin di Indonesia. Apa sajakah kredit kepemilikan rumah syariah terbaru tahun ini? Selain karena sudah sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islami, KPR Syariah juga menawarkan sejumlah keunggulan yang umumnya tidak didapatkan pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Konvesional.

Pada dasarnya, mengajukan KPR melalui bank konvensional atau bank syariah sama saja. Proses pengajuannya mencakup dokumentasi, jaminan, dan evaluasi pembiayaannya. Perbedaannya adalah di bentuk akad awal dan tingkat suku bunga.

Secara umum, akad yang berlaku dalam KPR Syariah adalah akad murabahah, yaitu akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati. Harga jual rumah yang ditunjuk terdiri dari harga pokok pembelian rumah ditambah margin yang ditetapkan oleh bank. Jumlah tersebutlah yang akan dibayarkan oleh konsumen dengan cara mencicil (kredit).

Salah satu kelebihan KPR syariah adalah besaran bunga yang tetap hingga habis waktu pembayaran. Jadi tidak seperti KPR konvensional dimana besaran bunganya cenderung fluktuatif yang membuat konsumen harus membayar lebih ketika terjadinya kenaikan suku bunga. Bunga yang menetap dalam KPR Syariah membuat konsumen mudah dalam perencanaan dan pengaturan finansialnya.

Biasanya penghasilan seseorang semakin lama akan semakin naik. Jika membayar cicilan yang jumlahnya tetap tiap bulan, maka orang tersebut bisa menyimpan sisa yang lebih banyak dari penghasilannya. Kelebihan lainnya adalah jangka waktu pembiayaan yang singkat. Beberapa lembaga keuangan, seperti BRI Syariah sendiri mematok jangka waktu terlamanya adalah 15 tahun.

Penetapan jangka waktu ini agar tidak terlalu lama memberatkan konsumen karena jika jangka waktu pembayaran lebih lama, angsuran setiap bulannya juga tidak jauh berbeda. Saat ini, di Indonesia ada banyak lembaga keuangan, baik bank atau bukan bank yang telah menawarkan produk kredit rumah dengan sistem syariah. Untuk memilih manakah produk KPR Syariah yang paling bagus untuk anda, mungkin deskripsi produk KPR Syariah dari bank-bank nasional berikut ini bisa menjadi perbandingannya.

Bank Syariah Mandiri

Bank Syariah Mandiri memiliki dua jenis produk KPR, yakni Griya BSM dan Griya BSM Bersubsidi.

Pembiayaan Griya BSM

Pembiayaan Griya BSM adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas, di lingkungan developer dengan sistem murabahah. Akad yang digunakan adalah akad murabahah.

Manfaat Griya BSM:
Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas. Selain itu, nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.

Fitur Griya BSM:
Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan; Proses permohonan yang mudah dan cepat; Fleksibel untuk membeli rumah baru atau second; Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp5 milyar; Jangka waktu pembiayaan yang panjang; Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.

Persyaratan Mendapatkan Griya BSM:
WNI cakap hukum; Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan; Besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih; Fasilitas pembiayaan untuk unit yang belum selesai dibangun/inden dapat diberikan untuk fasilitas pembiayaan yang pertama.

Pencairan pembiayaan dapat diberikan apabila progress pembangunan telah mencapai 50%, dengan total pencairan maksimal sebesar 50%. Untuk pencairan unit yang belum selesai dibangun/inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara developer dan BSM Kantor Pusat.

Dokumen yang diperlukan:
Fotokopi KTP pemohon; Fotokopi Kartu Keluarga; Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah); Asli slip Gaji & Surat Keterangan Kerja; Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir; Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta; Fotokopi rekening telepon dan listrik; Fotokopi SHM/SHGB; Fotokopi IMB dan Denah Bangunan. Selain itu, diperlukan juga Surat pernyataan nasabah mengenai fasilitas pembiayaan yang telah diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan di Bank (BSM) maupun pada Bank lain.

Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi

Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi adalah pembiayaan untuk pemilikan atau pembelian rumah sederhana sehat (RS Sehat/RSH) yang dibangun oleh pengembang dengan dukungan fasilitas subsidi uang muka dari pemerintah. Akad yang digunakan adalah akad murabahah.

Manfaat Griya BSM Bersubsidi:
Membantu menambah uang muka nasabah sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang dibayar nasabah mampu menurunkan pagu pembiayaan yang akan diangsur setiap bulan secara tetap berikut marginnya. Selain itu, mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.

Fitur yang diberikan pada KPR Griya BSM Bersubsidi:
Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan; Proses permohonan yang mudah dan cepat; Maksimal harga rumah yang dapat dibiayai sesuai dengan kebijakan pemerintah; Jangka waktu pembiayaan yang panjang; Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.

Persyaratan untuk Memperoleh KPR Griya BSM Bersubsidi:
Bertatus sebagai karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun; WNI cakap hukum; Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan; Minimal uang muka nasabah 10% dari harga rumah; Batas penghasilan pemohon yang didasarkan atas gaji pokok pemohon per bulan maksimal sebesar Rp2,5 juta; dan Belum pernah memiliki rumah sendiri (surat keterangan dari kelurahan/instansi setempat).

Dokumen yang diperlukan:
Fotokopi KTP pemohon dan suami/isteri; Fotokopi kartu keluarga; Fotokopi surat nikah/cerai; Asli slip gaji/surat keterangan dari instansi tempat bekerja; Surat keterangan penghasilan, surat keterangan lamanya bekerja serta jabatan terakhir dari perusahaan dapat disampaikan dalam satu surat keterangan; dan Fotokopi Rekening tabungan 3 bulan terakhir.

Selain itu, diperlukan juga surat keterangan nasabah belum memiliki rumah (dari kelurahan/instansi setempat); Surat keterangan harga rumah, tipe rumah, luas tanah, dan luas bangunan yang akan dibeli; Fotokopi rekening telepon dan listrik; Fotokopi SHM/SHGB; dan Fotokopi IMB dan Denah Bangunan.

Untuk memperoleh informasi lebih detail dan terbaru silakan menuju tautan ini KPR Bank Syariah Mandiri

BNI Griya iB Hasanah

BNI Syariah KPR Syariah (Griya iB Hasanah)  adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada anggota masyarakat untuk membeli, membangun, merenovasi rumah (termasuk ruko, rusun, rukan, apartemen dan sejenisnya), dan membeli tanah kavling serta rumah indent, yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan kemampuan membayar kembali masing-masing calon.

Keunggulan yang ditawarkan produk KPR Syariah ini:
Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah; Maksimum Pembiayaan Rp.5 Milyar; Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 15 tahun kecuali untuk pembelian kavling maksimal 10 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan pembayaran.

Jangka waktu sampai dengan 20 tahun untuk nasabah fixed-income; Uang muka ringan yang dikaitkan dengan penggunaan pembiayaan; Angsuran tetap tidak berubah sampai lunas; dan Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.

Adapun Akad yang dipakai adalah Murabahah, yakni akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.

Persyaratan untuk memperoleh pendanaan KPR Syariah BNI:
Warga Negara Indonesia; Usia minimal 21 tahun dan maksimal sampai dengan saat pensiun pembiayaan harus lunas; Berpenghasilan tetap dan masa kerja minimal 2 tahun; dan Mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Ketentuan Biaya Lainnya terdiri dari:
Asuransi: Jiwa dan Kerugian; serta biaya Notaris, Meterai, dan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk memperoleh informasi lebih detail dan terbaru silakan menuju halaman resmi BNI Syariah.

KPR BRISyariah iB

KPR BRISyariah iB adalah pembiayaan kepemilikan rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan hunian dengan mengunakan prinsip jual beli (Murabahah) atau prinsip sewa menyewa (Ijarah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan.

KPR BRISyariah iB dapat dimanfaatkan untuk: pembelian properti; pembelian bahan material untuk pembangunan atau renovasi rumah; take over/pengalihan pembiayaan KPR baik dari lembaga keuangan konvensional maupun dari lembaga keuangan syariah; dan refinancing/pembiayaan ulang untuk kebutuhan konsumtif.

Pembelian property adalah untuk memiliki: rumah baru dalam keadaan siap huni indent; rumah bekas (second); apartemen dengan syarat tertentu; rumah toko (ruko) / rumah kantor (rukan) baru atau bekas siap huni atau indent dengan syarat tertentu; dan juga untuk pemilikan tanah kavling dengan syarat tertentu.

Manfaat yang Diperoleh Konsumen
Uang muka ringan, minimum 10%; Jangka waktu maksimal 15 tahun; Mudah dan cepat; Rate bersaing / kompetitif dan tetap sampai dengan jatuh tempo; dan tentunya skim pembiayaan sesuai dengan kebutuhan, yaitu:

  • Jual beli (Murabahah), adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh Bank dan Nasabah (fixed margin), angsuran tetap sampai akhir periode.
  • Sewa menyewa dengan peralihan kepemilikan (Ijarah Muntahiyah Bitamlik/IMBT), dengan angsuran makin lama makin ringan.

Fasilitas yang Ditawarkan BRISyariah
Plafon Pembiayaan: minimal Rp.25.000.000,- dan maksimal Rp.3.500.000.000 (3,5 milyar); Bank Finance (pembiayaan bank) hingga 90% dari harga rumah; Jangka waktu minimum 12 bulan. Sementara itu, untuk tujuan pembiayaan pembelian rumah tenornya 15 tahun; pembelian apartemen/ruko/renovasi tenornya 10 tahun; dan tenor pembelian tanah kavling adalah 5 tahun.

Syarat dan Ketentuan BRISyariah
Warga Negara Indonesia (WNI); Pegawai/Karyawan tetap dengan masa kerja atau total masa kerja di tempat sebelumnya minimal 2 tahun; atau Wiraswasta dengan usaha sudah berjalan minimal 5 tahun; atau Profesional terbatas hanya untuk profesi kesehatan (dokter, dokter spesialis dan bidan).

Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembiayaan untuk karyawan adalah maksimum usia pensiun, 65 tahun untuk profesi dokter/dokter; Hasil track record BI Checking dan DHBI lancar (clear) / Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah; Membuka rekening tabungan di Bank BRISyariah; Untuk total pembiayaan lebih besar sama dengan 50 juta Rupiah wajib menyerahkan NPWP Pribadi.

Biaya-biaya yang Dibebankan ke Nasabah
Biaya-biaya yang dibayarkan di muka secara lunas pada saat realisasi pembiayaan, terdiri dari: Biaya Asuransi Jiwa dan Kerugian; Biaya Notaris; serta Biaya Materai.

Persyaratan Dokumen Nasabah yang Harus Disediakan
Copy KTP Pemohon dan KTP Pasangan (bila telah menikah); Copy Kartu Keluarga; Copy Surat Nikah; Copy NPWP Pribadi (untuk pinjaman > Rp. 50 juta; Surat Keterangan Pekerjaan (asli) / Copy SK pengangkatan (khusus karyawan); Copy Rekening Tabungan / Giro Calon Nasabah 3 bulan terakhir; Copy Surat Pemesanan Rumah/SPR (Untuk rumah baru dari Developer Kerjasama); Copy sertifikat (untuk rumah bekas/renovasi / pembangunan/take over); Copy IMB (untuk rumah bekas/renovasi/pembangunan/take over); dan terakhir adalah Copy PBB (Untuk rumah bekas/renovasi / pembangunan/take over). Untuk memperoleh informasi lebih detail dan terbaru silakan menuju halaman resmi BRI Syariah

KPR iB BCA Syariah

KPR iB BCA Syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah dimana BCA Syariah membiayai pembelian rumah/apartemen yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati.

Manfaat yang ditawarkan produk KPR iB BCA Syariah:
Untuk membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal / apartemen; Pengembalian pembiayaan secara angsuran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama jangka waktu pembiayaan; Nasabah dapat memilih jangka waktu pembiayaan dimana jangka waktu maksimal adalah 20 tahun atau 2 tahun sebelum jatuh tempo HGB; Kemudahan dalam pembayaran angsuran karena adanya fasilitas autodebet dari Tahapan iB

Persyaratan umum calon nasabah:
Cakap dan mengerti hukum; Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan yang diberikan; Tidak dalam keadaan pailit; Usia (calon) nasabah minimal 21 tahun dan saat pembiayaan berakhir tidak boleh lebih dari 55 tahun untuk karyawan, dan 60 tahun untuk wiraswasta/profesi.

Untuk karyawan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di perusahaan yang sama atau termasuk 1 perusahaan sebelumnya (jika pernah bekerja) sedangkan untuk wiraswasta/ professional memiliki pengalaman 2 tahun di bidang yang sama.

Persyaratan Dokumen dalam Pengajuan KPR iB BCA Syariah:
Fotokopi KTP Pemohon; Fotokopi KTP Suami/Istri; Fotokopi Kartu Keluarga; Fotokopi Akte Nikah/cerai; Fotokopi NPWP/SPT Tahunan; Fotokopi SIUP dan Fotokopi TDP (khusus wiraswasta); Fotokopi Izin Praktek (khusus profesi); Fotokopi Akte Pendirian/ Perubahan Terbaru (khusus wiraswasta); Asli Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan (1 bulan terakhir) dan asli Surat Keterangan Kerja (khusus pegawai); dan Fotokopi Rekening koran/ tabungan 3 bulan terakhir. Untuk memperoleh informasi lebih detail dan terbaru silakan menuju halaman resmi BCA Syariah.

KPR BTN Syariah

Bank Tabungan Negara Syariah menghadirkan dua jenis Kredit Pemilikan Rumah Syariah, yakni KPR BTN Platinum iB dan KPR Indent BTN iB.

KPR BTN Platinum iB

Adalah produk pembiayaan dalam rangka pembelian rumah, ruko, rukan, rusun/apartemen bagi nasabah perorangan dengan menggunakan prinsip akad Murabahah (Jual Beli).

Keuntungan Bagi Nasabah dan Ketersediaan Layanan
Dengan akad berdasarkan prinsip Murabahah, maka kesepakatan harga akan tetap terjaga (fixed) pada nilai tertentu sampai akhir jangka waktu sehingga nilai angsuran tidak berubah sampai akhir. Selain itu, jangka waktu pembiayaan maksimal 15 tahun serta maksimal pembiayaan Bank 80% dari harga beli rumah dari developer dan 20% sisanya merupakan kontribusi uang muka nasabah. Untuk pembayaran angsuran secara potong gaji, kontribusi uang muka cukup 10%. Disediakan pilihan untuk memiliki rumah baru atau rumah second (bekas).

KPR BTN Indent iB

Adalah produk pembiayaan dalam rangka pembelian rumah, ruko, rukan, rusun/apartemen secara inden (atas dasar pesanan), bagi nasabah perorangan dengan menggunakan prinsip akad Istishna’(Jual Beli atas dasar pesanan), dengan pengembalian secara tangguh (cicilan bulanan) dalam jangka waktu tertentu.

Keuntungan Bagi Nasabah dan Ketersediaan Layanan
Dengan akad berdasarkan prinsip Istishna’, maka kesepakatan harga akan tetap terjaga (fixed) pada nilai tertentu sampai akhir jangka waktu sehingga nilai angsuran tidak berubah sampai akhir. Selai itu, selama masa pembangunan, nasabah belum diwajibkan membayar angsuran (diberikan grace period/penundaan pembayaran). Jangka waktu pembiayaan maksimal 15 tahun dan maksimal pembiayaan Bank 80% dari harga beli rumah dari developer dan 20% sisanya share uang muka Nasabah. Untuk pembayaran angsuran secara potong gaji, kontribusi uang muka cukup 10%.

Persyaratan Nasabah untuk ikut Program KPR di BTN Syariah
Mengisi formulir permohonan; Menyerahkan copy identitas diri (KTP, KK, Akta Nikah); Menyerahkan copy slip/keterangan gaji atau keterangan penghasilan; Menyerahkan copy  SK Pegawai atau Keterangan Kerja dari Perusahaan; Menyerahkan copy Ijin Usaha untuk wiraswasta (Akte Pendirian, Domisili Usaha, TDP, SIUPP, NPWP, dll). Persyaratan jaminan berupa: Sertifikat SHM atau SHGB; IMB; dan PBB. Untuk memperoleh informasi lebih detail dan terbaru silakan menuju halaman resmi BTN Syariah.

Demikianlah sekilas uraian mengenai aneka produk KPR yang berbasis syariah dari bank-bank nasional di Indonesia. Catatan: iB (baca ai-Bi) singkatan dari Islamic Banking. Dipopulerkan sebagai penanda identitas bersama industri perbankan syariah di Indonesia yang diresmikan sejak 2 Juli 2007.

*Terima kasih telah membaca artikel ini. Jika bermanfaat, jangan lupa share di media sosial, seperti Facebook dan Twitter.


Tinggalkan komentar