Mengenal Perubahan Wilayah Laut Teritorial Indonesia


laut indonesia

Negara Indonesia merupakan salah satu negara besar di dunia yang memiliki wilayah yang cukup luas. Negara yang dijuluki sebagai negara kepulauan ini ternyata hampir 70%  wilayahnya terdiri atas lautan. Pada zaman pendudukan Belanda,  wilayah perairan Indonesia ditetapkan 3 mil atau 5,5 km dihitung dari garis laut saat air sedang surut.

Ketentuan tersebut mengikuti Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie pada tahun 1939. Kerugiannya,  banyak wilayah laut Indonesia yang bebas di antara pulau-pulau sehingga banyak kapal asing bisa bebas berkeliaran. Pada 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengambil sikap dengan menetapkan Deklarasi Djuanda yang berisi bahwa laut serta perairan antarpulau menjadi pemersatu dan penghubung antarpulau, dan batas-batas wilayah laut diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar.

Deklarasi Djuanda mendapat pengakuan dunia pada Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982. Dunia internasional mengakui keberadaan wilayah perairan Indonesia dalam hal berikut:

1. Perairan Nusantara

Perairan Nusantara merupakan wilayah perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal laut, teluk, dan selat yang menghubungkan antarpulau satu dengan lainnya di Indonesia, termasuk danau, sungai, maupun rawa yang terdapat di daratan.

2. Laut Teritorial

Laut teritorial adalah wilayah laut dengan batas 12 mil dari titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada saat pasang surut ke arah laut. Jarak antara satu negara dengan negara lain ada yang tidak sampai 24 mil. Bila hal itu terjadi maka batas laut teritorialnya ditentukan dengan garis di tengah wilayah laut kedua negara yang bersangkutan.

3. Batas Landas Kontinen

Batas landas kontinen adalah kelanjutan garis batas dari daratan suatu benua yang terendam sampai kedalaman 200 meter di bawah permukaan air laut. Sumber kekayaan alam yang berada dalam wilayah batas landas kontinen merupakan milik pemerintah Indonesia. Jadi, pemerintah Indonesia berhak melakukan eksploitasi dan eksplorasi kekayaan alam yang berada di wilayah batas landas kontinen.

4. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Pada 21 Maret 1980 Indonesia mengumumkan ZEE. Batas Zona Ekonom Eksklusif adalah wilayah laut Indonesia selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Apabila ZEE suatu negara berhimpitan dengan ZTE negara lain maka penetapannya didasarkan kesepakatan antara kedua negara.

Dengan adanya perundingan maka pembagian luas wilayah laut akan adil. Sebab dalam batas ZEE, suatu negara berhak melakukan eksploitasi, eksplorasi, pengolahan, dan pelestarian sumber kekayaan alam yang berada di dalamnya, baik di dasar laut maupun air laut di atasnya.


Tinggalkan komentar